Home » » Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Penulis Unknown on Kamis, 20 November 2014 | 09.55

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.

Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

Isi Dari KUH Perdata

  • BUKU I : Tentang Orang
Bab 1 : Menikmati Dan Kehilanga Hak Kerwargaan
Bab 2 : Akta-Akta Catatan Sipil 
Bab 3 : Tempat Tinggal Atau Domisili
Bab 4 : Perkawinan
Bab 5 : Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Bab 6 : Harta Bersama Menurut Undang Undang Dan Pengurusannya
Bab 7 : Perjanjian Perkawinan
Bab 8 : Gabungan Harta Bersama Atau Perjanjian Kawin Pada Perkawinan Ke Dua Atau Selanjutnya
Bab 9 : Pemisahan Harta Benda
Bab 10 : Pembubarab Perkawinan
Bab 11 : Pisah Meja Dan Ranjang
Bab 12 : Kebapakan Dan Asal Keturunan Anak
Bab 13 : Kekeluargaan Sedarah Dan Semenda
Bab 14 : Kekuasaan Orang Tua
Bab 14A : Penentuan, Perubahan Dan Pencabutan Tunjangan Nafkah
Bab 15 : Kebelum Dewasaan Dan Perwalian
Bab 16 : Pendewasaan
Bab 17 : Pengampunan
Bab 18 : Ketidak Hadiran

  • BUKU II : Tentang Barang
Bab 1 : Barang Dan Pembagiannya
Bab 2 : Besit Dan Hak-Hak Yang Timbul Karenanya
Bab 3 : Hak Milik
Bab 4 : Hak Dan Kewajiban Antara Para Pemilik Pekarangan Yang bertetangga
Bab 5 : Kerja Rodi
Bab 6 : Pengabdian Pekarangan
Bab 7 : Hak Numpang Karang
Bab 8 : Hak Guna
Bab 9 : Bungan Tanah Dan Sepersepuluh
Bab 10 : Hak Pakai Hasil
Bab 11 : Hak Pakai Dan Hak Mendiami
Bab 12 : Pewarisan Karena Kematian
Bab 13 : Surat Wasiat
Bab 14 : Pelaksanaan Surat Wasiat Dan Pengelola Harta Peninggalan
Bab 15 : Hak Berpikir Dan Hak Istimewa Untuk Merinci Harta Peninggalan
Bab 16 : Hak Menerima Dan Menolak Warisan
Bab 17 : Pemisahan Harta Peninggalan
Bab 18 : Harta Peninggalan Yang Tak Terurus
Bab 19 : Piutang Dengan Hak Mendahulukan
Bab 20 : Gadai
Bab 21 : Hipotek

  • BUKU III : Perikatan
Bab 1 : Perikatan Pada Umumnya
Bab 2 : Perikatan Yang Lahir Dari Kontrak Atau Persetujuan
Bab 3 : Perikatan Yang Lahir Karena Undang Undang
Bab 4 : Hapusnya Perikatan
Bab 5 : Jual Beli
Bab 6 : Tukar Menukar
Bab 7 : Sewa Menyewa
Bab 7A : Perjanjian Kerja
Bab 8 : Perseroan Perdata (Persekutuan Perdata)
Bab 9 : Badan Hukum
Bab 10 : Penghibahan
Bab 11 : Penitipan Barang
Bab 12 : Pinjam Pakai
Bab 13 : Pinjam Pakai Habis
Bab 14 : Bunga Tetap Atau Bunga Abadi
Bab 15 : Persetujuan Untung Untungan
Bab 16 : Peberian Kuasa
Bab 17 : Penanggung Utang

  • BUKU IV : Tentang Pembuktian Dan Kadaluarsa
Bab 1 : Pembuktian Pada Umumnya
Bab 2 : Pembuktian Dengan Tulisan
Bab 3 : Pembuktian Dengan Saksi Saksi

Diumumkan Dengan Maklumat,
Tanggal 30 April 1847
STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23





0 komentar:

Posting Komentar

Menurut Anda, Apa Penyebab Bentok TNI - Brimob

online
  •  
    Support : Law Journal Copyright © 2013. Law Journal - All Rights Reserved
    Template Created by Creating Website Published by Christopo
    Proudly powered by Mas Christ